Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 164 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
