Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 164 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 4llstapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuEul tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda