Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 164 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
