Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 164 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan g6sia1 16naga Kerjai e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; f. InspektoratJenderal; g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; h. Staf Ahti Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan; i. Staf Ahti Bidang Hubungan Internasional; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga; dan k. Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik.
Koreksi Anda