Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 163 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
