Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 162 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Koreksi Anda
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran