Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 162 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
