Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 162 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
ini, diatur oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
