Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagai akibat dari:
a. penambahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri di tahun lalu yang tidak terserap; dan/atau
c. pengurangan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri;
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
