Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagai akibat dari: a. penambahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri karena percepatan atau lanjutan penarikan; b. penambahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri di tahun lalu yang tidak terserap; dan/atau c. pengurangan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri; ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Ketentuan ... (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda