Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum;
b. perubahan pinjaman dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri;
c. pergeseran Bagian Anggaran
999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, termasuk yang terkait dengan penerapan reward and punishment;
d. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk;
e. pergeseran anggaran antar kegiatan dalam 1 (satu) program sepanjang pergeseran tersebut tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda;
f. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
g. pergeseran ...
g. pergeseran anggaran antar jenis belanja dan/atau antar jenis kegiatan dalam 1 (satu) program dan/atau antar program dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
h. pergeseran anggaran antarlokasi dan/atau antarkewenangan;
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
