Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 162 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menurut jenis, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
b. Rincian Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam:
1) Lampiran VIII Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
2) Lampiran IX Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
3) Lampiran X Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi;
4) Lampiran ...
4) Lampiran XI Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
5) Lampiran XII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
6) Lampiran XIII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
7) Lampiran XIV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota;
8) Lampiran XV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pengusahaan Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
c. Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
d. Rincian Dana Alokasi Khusus menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
e. Rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
f. Rincian ...
f. Rincian Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
g. Rincian Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
h. Rincian Bantuan Operasional Sekolah menurut Provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
i. Rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
j. Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. Rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
b. Rincian ...
b. Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Rincian Dana Alokasi Khusus menurut Provinsi/Kabupaten/Kota dan Dana Alokasi Khusus Tambahan menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e menjadi dasar bagi Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga terkait MENETAPKAN petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus pada masing-masing bidang atau subbidang paling lama 2 (dua) minggu setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(4) Perubahan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a. terdapat perubahan data; dan/atau
b. terdapat kesalahan hitung;
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
