Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2O2l tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
