Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABV...
Koreksi Anda