Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 161 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda