Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 161 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
