Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 161 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
