Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 161 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
e. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Koreksi Anda
