Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Fiji mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Fiji on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2014 di Nadi, Fiji, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.