Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SK No 2479M A Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 356 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan trasi Hukum, ttd.
)
Djaman
Koreksi Anda
