Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN.
(21 Masa jabatan Staf Khusus, Direktur Eksekutif, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Ketua.
Pasal42 Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
