Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris... -t2- (2) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
Koreksi Anda