Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
