Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN ini harus ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
