Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda