Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, kewajiban Sertifikasi ISPO bagi: a. Perusahaan . . . -t7- a. Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku sejak Peraturan PRESIDEN ln1 b. Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berlaku setelah 4 (empat) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan; dan c. Perusahaan Industri Hilir dan Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dan huruf b berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda