Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, kewajiban Sertifikasi ISPO bagi:
a. Perusahaan . . .
-t7-
a. Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku sejak Peraturan PRESIDEN ln1
b. Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berlaku setelah 4 (empat) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan; dan
c. Perusahaan Industri Hilir dan Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dan huruf b berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
