Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Anggota Komite ISPO yang berasal dari asosiasi Pelaku Usaha, akademisi, dan pemantau independen, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2O20 tentang Sistem Sertilikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 75), melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini sampai dengan ditetapkannya Anggota Komite ISPO dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda