Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(l) Pemangku kepentingan dapat turut berperan serta dalam kegiatan pengelolaan dan ISPO.
(21 Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Sertifikasi ISPO yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, dan organisasi masyarakat sipil.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan dengan:
a. mengusulkan dan memberikan masukan mengenai pengelolaan dan penyelen ggaraa:n Sertifrkasi ISPO;
b. meminta dan mendapatkan informasi terkait pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;
Sertifikasi
c. melaporkan . . .
c melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan atas pengelolaan dan Sertifrkasi ISPO kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Komite ISPO, KAN, dan/atau Lembaga Sertifikasi ISPO;
dan/atau
d. bersama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah meningkatkan keberterimaan dan daya saing ISPO serta Hasil Perkebunan Kelapa Sawit INDONESIA dan turunannya di pasar nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
