Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dalam mendukung pelaksErnaErn tugas, Komite ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibantu oleh unit kerja pendukung dan sekretariat. (2) Sekretariat... (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan administrasi bagi pelaksanaan tugas Komite ISPO. Pasal 2l Komite ISPO, unit keda pendukung, dan sekretariat ISPO dalam melaksanakan tugas menggunakan dana yang dihimpun oleh badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dana perkebunan. Pasd22 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Komite ISPO, unit kerja pendukung, dan sekretariat ISPO sslagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20, diatur dengan peraturan menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraErn pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO.
Koreksi Anda