Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komite ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
a. Ketua Komite : menteri yang ISPO menyelenggarakan sinkronisasi merangkap dan koordinasi serta Anggota pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
b.Wakil ...
b. Wakil Komite merangkap Anggota Ketua ISPO
c. Ketua Bidang
l. Ketua Bidang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit merangkap Anggota
2. Ketua Bidang Industri Hilir Kelapa Sawit merangkap Anggota
3. Ketua Bidang Usaha Bioenergi Kelapa Sawit merangkap Anggota
d. Anggota menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi 'dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urllsan kementerian dalam pemerintahan di bidang pangan;
menteri menyelenggarakan pemerintahan di perkebunan;
menteri pemerintahan perindustrian;
yang urusan bidang yang urusan bidang di menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Iingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;
2. menteri yang urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
3.menteri...
SK No2532ll A
-L4-
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
4. menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang perdagangan;
5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
6. kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
7. asosiasi Pelaku Usaha;
8. akademisi; dan
9. pemantau independen.
(21 Anggota Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO.
Koreksi Anda
