Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelalsanaan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO dibentuk Komite ISPO.
l2l Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijalan umum dalam penyelenggaraan ISPO;
b. melakukan pengawasan dan evaluasi kebijalan umum dalam penyelenggaraan ISPO;
c. melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain dalam penyelenggaraan ISPO; dan
d. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
