Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelalsanaan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO dibentuk Komite ISPO. l2l Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijalan umum dalam penyelenggaraan ISPO; b. melakukan pengawasan dan evaluasi kebijalan umum dalam penyelenggaraan ISPO; c. melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain dalam penyelenggaraan ISPO; dan d. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda