Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan terEulis;
b. denda administratif; dan/ atau
c. penghentian sementara dari kegiatan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.
Bagian . . .
UBLIK INDONES]A
sagian Kedua Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA
Koreksi Anda
