Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan terEulis; b. denda administratif; dan/ atau c. penghentian sementara dari kegiatan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya. Bagian . . . UBLIK INDONES]A sagian Kedua Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA
Koreksi Anda