Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(3) (4t (l) Pelaku Usaha yang melakukan Sertifrkasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21huruf a meliputi: a. Pekebun; dan/atau b. Perusahaan . . . EFFITiFN K INDONES]A b. PerusahaanPerkebunan. (21 Pelaku Usaha yang melakukan Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dan huruf c meliputi: a. Perusahaan Industri Hilir; dan/ atau b. Perusahaan Bioenergi. (3) Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat dilakukan secara kelompok. (4) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi.
Koreksi Anda