Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(3) (4t (l) Pelaku Usaha yang melakukan Sertifrkasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21huruf a meliputi:
a. Pekebun; dan/atau
b. Perusahaan . . .
EFFITiFN K INDONES]A
b. PerusahaanPerkebunan.
(21 Pelaku Usaha yang melakukan Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dan huruf c meliputi:
a. Perusahaan Industri Hilir; dan/ atau
b. Perusahaan Bioenergi.
(3) Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat dilakukan secara kelompok.
(4) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi.
Koreksi Anda
