Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; b. praktik perkebunan yang baik; c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; d. tanggung jawab ketenagakerj aan (21 e. tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; f. transparansi; dan g. peningkatan usaha secara berkelanjutan. Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; b. ketertelu suran; dan c. peningkatan usaha secara berkelanjutan. Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam kriteria ISPO. Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO diatur oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda