Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
a. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. praktik perkebunan yang baik;
c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
d. tanggung jawab ketenagakerj aan (21
e. tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
f. transparansi; dan
g. peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
a. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. ketertelu suran; dan
c. peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam kriteria ISPO.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO diatur oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
