Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha wajib melakukan Sertifrkasi ISPO.
(3) Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
b. Industri Hilir Kelapa Sawit; dan
c. Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang wajib Sertilikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
b. usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
c. integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
Industri Hilir Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit.
(4)
(5) Usaha . . .
(5) Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu usaha yang bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.
Koreksi Anda
