Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: l. Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA (Indonesian Sustainable Palm Oitl yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, pErnen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit. 3. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/ atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit. 4. Industri Hilir Kelapa Sawit adalah industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit. 5. Usaha Bioenergi Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit. 6. Sertifrkasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/ atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/ atau produk turunan kelapa sawit, tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit, dan/atau rantai pasok dalam Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO. 7. Pelaku . . . 7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang menyelenggarakan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/ atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. 8. Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara INDONESIA yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 9. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu. 10. Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan. 11. Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Industri Hilir adalah orang perseorang€rn atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memproduksi produk turunan kelapa sawit. 12. Perusahaan Bioenergi Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Bioenergi adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memproduksi bahan bakar nabati, biomassa, dan/ atau biogas berbasis kelapa sawit. 13. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 14.Lembaga... PRESIOEN ELIK INDONESIA 14. Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan Sertifrkasi ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO. 15. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memeg€u-rg kekuasaan pemerintahan negErra Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Koreksi Anda