Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
Berkenaan dengan penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah, maka tunjangan selisih penghasilan akan disesuaikan berdasarkan penetapan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
