Koreksi Pasal 75
PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan
pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
Koreksi Anda
