Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas: a. Perencanaan Pengadaan; b. Persiapan Pengadaan; c. Pemilihan Penyedia; d. Pelaksanaan Kontrak; e. Serah Terima Pekerjaan; f. Pengelolaan Penyedia; dan g. Katalog Elektronik. (2) SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem informasi lain yang terkait dengan SPSE. (3) Sistem pendukung SPSE meliputi: a. Portal Pengadaan Nasional; b. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; c. Pengelolaan advokasi dan penyelesaian permasalahan hukum; d. Pengelolaan peran serta masyarakat; e. Pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan f. Monitoring dan Evaluasi.
Koreksi Anda