Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini adalah: a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum; b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Koreksi Anda