Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan.
(2) Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak.
(3) Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran.
(4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam Kontrak.
Koreksi Anda
