Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
(2) Sertifikat Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen.
Koreksi Anda
