Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan: a. MENETAPKAN HPS; b. MENETAPKAN rancangan kontrak; c. MENETAPKAN spesifikasi teknis/KAK; dan/atau d. MENETAPKAN uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Koreksi Anda