Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; c. MENETAPKAN perencanaan pengadaan; d. MENETAPKAN dan mengumumkan RUP; e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; f. MENETAPKAN Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal; g. MENETAPKAN PPK; h. MENETAPKAN Pejabat Pengadaan; i. MENETAPKAN PjPHP/PPHP; j. MENETAPKAN Penyelenggara Swakelola; k. MENETAPKAN tim teknis; l. MENETAPKAN tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes; m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan n. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 1. Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.
Koreksi Anda