Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Teks Saat Ini
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
d. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional INDONESIA (SNI);
g. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
