Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif; c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa; d. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa; e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional INDONESIA (SNI); g. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Koreksi Anda