Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga. (2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.
Koreksi Anda