Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya. (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. (3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia.
Koreksi Anda