Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksudkan dengan:
1. Kebijakan Kelautan INDONESIA adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia.
2. Poros Maritim Dunia adalah suatu visi INDONESIA untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.
3. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan INDONESIA adalah dokumen yang memuat uraian pedoman umum kebijakan kelautan.
4. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan sektor kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.