Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Koreksi Anda