Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah di daerah; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan beracun berbahaya, dan limbah bahan beracun berbahaya, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda