Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan beracun berbahaya.
Koreksi Anda
